Kamis, 21 Februari 2019

PENGELOLAAN SAMPAH - PEMDA PEROLEH DANA UNTUK KELOLA SAMPAH

Harian Kompas, Jum'at 22 Februari 2019

Pemerintah, tahun ini (2019), mulai mengalokasikan secara khusus dana bagi pemerintah daerah (pemda) untuk pengelolaan sampah. Dana insentif daerah selitar Rp. 10 triliun  dialokasikan untuk pemda dengan menggunakan parameter peran pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah. Dana tersebut diambil dari dana transfer ke daerah dan Dana Desa 2019 yang totalnya mencapai Rp. 826,77 triliun. 

Hal itu disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Kerja Nasional Indonesia Bersih di Gedung Manggala Wanabakti, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jakarta, Kamis (21/2/2019). Rakernas ini dihadiri oleh semua menteri dan kepala lembaga kecuali Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang diwakili oleh Wakil Menteri.

Rakernas membahas tanggung jawab pengelolaan sampah mulai dari pemda hingga pemerintah pusat melalui kementerian. Selain Kemenkeu, sembilan kementerian dan lembaga lain juga menyediakan solusi sebagai jalan keluar dari persoalan sampah.

"Hasil pertemuan tadi bagus karena semua rencana pekerjaan mengarah pada upaya mengatasi persoalan sampah" kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar.

Untuk mengatasi persoalan pengelolaan tempat pembuangan akhir (TPA) yang sudah menggunung, misalnya, Kementerian Perindustrian memaparkan tentang ekonomi sirkuler dan memberikan contoh penggunaan sampah sebagai bahan baku. Pengumpulan sampah dari publik yang selama ini menjadi masalah diberi solusi dengan dana dari negara.

Sementara itu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat segera melihat lokasi di daerah yang dapat dijadikan TPA. KLHK memetakan TPA mana yang sudah tinggi timbunannya. 

Langkah selanjutnya yang harus segera dikerjakan adalah menyusun pedoman yang akan dikerjakan oleh KLHK. Pedoman ini amat penting sebagai panduan bagi daerah-daerah untuk melakukan operasionalnya. Sebab, persoalan sampah selama ini dipandang  sebagai cost centre (menghabiskan dana) bagi daerah.

Pengelolaan sampah tentu bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan juga semua elemen masyarakat. Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) setiap tanggal 21 Februari diharapkan terus menggerakkan dan mengingatkan semua elemen masyarakat akan tanggung jawab tersebut.

Kemarin (21/02/2019), HPSN diperingati di kabupaten/kota dengan berbagai kegiatan, terutama dengan membersihkan sampah. Di Banten, setelah upacara HPSN di TPA Cilowong, Kota Serang, sekitar 350 peserta upacara yang terdiri dari polisi, TNI, dan pegawai negeri sipil langsung membersihkan sampah di Pasar Lama. 

Di Palangkaraya, aparat kepolisian dari Direktorat Polisi Air dan Udara Polda Kalimantan Tengah bersama puluhan siswa SMA Negeri 2 Palangkaraya membersihkan Sungai Kahayan. "Kegiatan ini dilakukan serentak di setiap sungai di Kalteng yang melewati 14 kabupaten/kota. (Direktur Kepolisian Air dan Udara Komisaris Besar Badarudin. Diharapkan kegiatan ini bisa menginspirasi masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan. 

Di Kupang, kegiatan bersih-bersih sampah menjadi agenda rutin Gubernur Nusa Tenggara Timur dan aparat pemerintah setiap Jum'at dan Sabtu. Kegiatan ini terutama dilakukan di jalan-jalan, ruang publik, dan pasar tradisional. Kota Kupang termasuk salah satu kota terkotor di Indonesia versi KLHK pada akhir tahun 2018. 

Untuk membatasi masalah sampah, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, mempunyai material recovery facility atau fasilitas pemilahan sampah non-organik sejak dua tahun yang lalu. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar