Rabu, 30 Januari 2019

PAJAK E-DAGANG MENYAMBUT REVOLUSI INDUSTRI 4.0
Suhut Tumpal Sinaga
Dosen Perpajakan di PKN STAN
Kompas, Selasa, 29 Januari 2019

Pemerintah baru saja menerbitkan ketentuan tentang perlakuan perpajakan atas transaksi e-dagang (e-commerce). Beleid ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018. 

Dalam berbagai kesempatan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan terbitnya peraturan menteri keuangan (PMK), ini tak berarti mengenakan pajak yang baru dan berbeda dari sebelumnya kepada transaksi e-dagang dibandingkan transaksi konvensional. Pajak yang berlaku tetap sama dengan yang diatur dalam ketentuan perpajakan secara umum. Yang diatur di PMK ini hanya mekanisme pengenaan pajak dan tata adminstrasinya saja. Terdapat tambahan kewajiban (administratif) bagi marketplace, dan sama sekali tak ada tambahan kewajiban (administratif maupun materiil pajak) bagi pedagang atau penyedia jasa di marketplace (merchant).

Salah satu tambahan kewajiban administratif itu adalah adanya kewajiban bagi pengusaha marketplace untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) tanpa melihat lagi besarnya omzet. Berbeda dengan pengusaha lain pada umumnya diberi kebebasan memilih menjadi PKP atau tidak jika memenuhi batasan omzet sebagai pengusaha kecil (kini besarnya Rp. 4,8 miliar setahun). Konsekuensi dari ketentuan ini adalah pegusaha marketplace wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas setiap penyerahan jasa (dan barang) yang diberikan tanpa melihat batasan omzet. 

Yang kedua adalah kewajiban pedagang untuk memberitahukan nomor pokok wajib pajak (NPWP) atau nomor induk kependudukan (NIK) kepada marketplace. Dalam praktiknya, sebenarnya ini akan menjadi kewajiban marketplace untuk mengumpulkan data NPWP atau NIK dari para pedagangnya. Kemudian marketplace diwajibkan melaporkan rekapitulasi transaksi dari setiap pedagang kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP)-tentu dengan NPWP dan NIK-nya. Cara melaporkannya adalah dengan melampirkan di dalam laporan SPT Masa PPN dari marketplace. Sepertinya alasan inilah yang menjadi latar belakang kenapa semua marketplace wajib PKP tanpa melihat batasan omzet lagi.

Dari sini jelas terlihat tak ada kewajiban perpajakan yang baru bagi marketplace atau pedagang. Ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) maupun PPN tetap mengikuti ketentuan umum yang berlaku sebelumnya. Apabila omzet setahun tak melebihi Rp. 4,8 miliar dapat dikenai PPh final dengan tarif 0,5 persen sebagaimana diatur di PP N0. 23/2018. Adapun jika omzet Rp. 4,8 miliar atau lebih, wajib dikenai PPh dengan mekanisme umum dan tari sesuai Pasar 17 UU PPh. 

Begitu juga untuk perlakuan pajak PPN, tak ada yang baru, kecuali wajib PKP bagi setiap marketplace. Jika omzet setahun tak melebihi  Rp. 4,8 miliar, pedagang dapat memilih untuk tak jadi PKP, sehingga tak ada kewajiban PPN sama sekali. Adapun jika omzet setahun Rp. 4,8 miliar atau lebih, pedagang wajib menjadi PKP sehingga wajib untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN (dan PPnBM jika ada) atas transaksi penyerahan yang dilakukannya. 

Untuk perlakuan impor barang, PMK ini sepertinya berusaha mendorong marketplace menggunakan mekanisme DDP (delivery duty paid). Mekanisme ini mewajibkan marketplace bertanggung jawab atas bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI). Namun, jika nilai pabean lebih dari FOB 1.5000 dolar AS, atau tak menggunakan skema DDP, maka perlakuan impornya mengikuti ketentuan impor barang kiriman sebagaimana diatur dalam PMK 112/PMK.04/2018. Selain itu, marketplace wajib untuk menyampaikan  e-invoice dan e-catalog kepada Ditjen Bea Cukai.

 Kekhawatiran pedagang
Kementerian  Keuangan menyebutkan, pedagang tak wajib memiliki NPWP saat mendaftar di marketplace. Jika belum punya NPWP, cukup memberitahukan NIK-nya saja ke marketplace. Berdasarkan ketentuan perpajakan, memang benar tak ada kewajiban NPWP bagi pedagang jika hanya mau mendaftar di marketplace. Mereka menjadi wajib pajak kalau sudah melakukan transaksi penjualan pertama kali (berdasarkan PP No. 23/2018). Namun, karena PMK 210 tak mengatur kewajiban perpajakan bagi pedagang (baik material maupun administratif), berarti ketentuan perpajakan yang umum akan berlaku bagi mereka.DJP akan menindaklanjuti data transaksi yang dilaporkan marketplace dengan melakukan penelitian, ekstensifikasi, dan intensifikasi.

Bisa dibayangkan tambahan beban administrasi yang harus ditanggung DJP untuk tugas ini. Apalagi kalau data ini diolah secara manual dengan metode pengolahan data konvensional. 

Di sisi lain, kekhawatiran Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) menjadi masuk akal. PMK 210 jelas menjadi alat baru bagi DJP untuk meningkatkan level pengawasan kepada pedagang. Berdasarkan data dan informasi yang wajib diberikan oleh marketplace,DJP dengan mudah akan mengetahui siapa pedagang yang tak melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar. Sementara pengawasan terhadap perdagangan e-dagang di luar market place (seperti media sosial) tak ditingkatkan. Tentu saja hal itu akan mendorong para pelaku e-dagang berpindah dari marketplace ke media sosial. Pasal 9 PMK 210 hanya menyebutkan bahwa marketplace dapat memberikan data dan informasi kepada DJP tentang transaksi e-dagang di luar marketplace. Layak dipertanyakan, sampai sejauh mana marketplace mempunyai data ini dan usaha mereka untuk melaporkannya. 

Hal ini menjadi kontradiktif dengan pernyataan DJP yang ingin mendorong pengusaha e-dagang (yang kebanyakan pengusaha UMKM) supaya pindah ke platform  marketplace . Harapannya ini akan meningkatkan kepatuhan pajak. Namun, tanpa insentif memadai, tentu sulit membayangkan para pengusaha ini mau secara sukarela pindah ke marketplace. Yang ada justru pedagang yang sudah di marketplace akan pindah keluar marketplace, karena takut akan pajak. Sementara saat ini kemampuan DJP mengawasi platform di luar marketplace masih terbatas. Bukannya meningkat, PMK 210 justru dapat mengakibatkan menurunnya tingkat kepatuhan pajak. 

Misalnya, ketika tarif pajak UMKM diturankan dari 1 persen (PP No. 46/2013) menjadi 0,5 persen (PP No. 23/2018). Harapannya akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak (WP). Namun, belum pernah kita melihat laporan statistik yang menunjukkan kebenaran argumentasi ini. Jika ternyata kepatuhan WP UMKM tak meningkat signifikan setelah tarif pajak diturunkan, tentu ada alasan lain yang membuat kepatuhan pajak UMKM tetap rendah.

Lalu bagaimana cara yang efektif untuk meningkatkan kepatuhan pajak pengusaha e-dagang ini? Konferensi OECD tentang pemajakan e-dagang di Ottawa pada 1998 menyepakati bahwa prinsip-prinsip pemajakan pada perdagangan konvensional harus diberlakukan sama juga pada transaksi e-dagang. Prinsip-prinsip itu adalah netralitas, efisiensi, kepastian, dan kesederhanaan, efektifitas dan keadilan, dan fleksibilitas.Dari kacamata WP (khususnya pedagang), prinsip pertama dan ketiga sangatlah penting. Pedagang menuntut adanya netralitas atau kesamaan level of playing field antara marketplace dan di luar marketplace, dan berharap kesederhanaan, kemudahan, dan kepastian dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya (simplicity dan certainty). 

Revolusi Pajak 4.0
Pemerintah sebenarnya dapat menyediakan prinsip simplicity and certainty ini apabila bekerjasama dengan platform marketplace. Caranya dengan menunjuk marketplace sebagai wajib pungut PPh PP No. 23/2018. Marketplace wajib memungut pajak penghasilan pedagang dari setiap transaksi yang dilakukan via marketplace. Kemudian, marketplace akan menyetor pajak yang dipungut dan melaporkannya  ke DJP. Dengan dukungan infrastruktur teknologi informasi yang dimiliki marketplace, tambahan kewajiban ini diharapkan tak akan menambah beban kepatuhan (compliance cost). Mereka cukup menambahkan satu patch di platform mereka yang akan otomatis menghitung pajak  yang terutang dan menambahkannya ke jumlah yang harus dibayar pembeli. Interest (bunga) dari jumlah pajak yang dipungut sebelum disetor ke kas negara (floating interest) akan menjadi insentif bagi platform. 

Sementara pedagang tak perlu diwajibkan memiliki NPWP pada saat mendaftar di marketplace. Hal ini untuk menghindari entry barrier (hambatan untuk masuknya pemain baru) seperti dikhawatirkan idEA. Bahkan NIK pun tak perlu diminta. Namun, pajak yang dipungut dari pedagang yang tidak memiliki NPWP harus lebih tinggi daripada pedagang yang sudah memiliki NPWP. Misalnya, 20 persen atau bahkan 100 persen lebih tinggi sehingga ini menjadi insentif bagi pedagang untuk mendaftar NPWP. Karena PPh yang dipungut bersifat final, tak ada lagi kewajiban bagi pedagang untuk membayar, menyetor, dan melaporkan pajaknya. Semua sudah selesai dengan dipungutnya pajak oleh marketplace. Ini juga menjadi insentif bagi pedagang yang akan menurunkan compliance cost-nya secara signifikan.

Apabila diinginkan, dapat dibuat aturan bagi pedagang yang melebihi batas pengusaha kecil bahwa PPh yang dipungut marketplace dapat dikreditkan (tak lagi menjadi PPh final).. Marketplace wajib memberikan e-bukti pungut kepada pedagang yang memintanya. Bukti pungut ini nanti menjadi kredit pajak bagi pedagang yang melebihi batas pengusaha kecil di dalam laporan surat pemberitahuan 9SPT) tahunan PPh-nya.

Dengan demikian, setidaknya ada dua keuntungan bagi pedagang di marketplace dibandingkan di luar marketplace, yaitu kesederhanaan dan kepastian. Selain kesederhanaan penghitungan pajaknya, marketplace juga menawarkan kepastian jumlah pajak yang terutang. Karena sifatnya sudah final, pedagang tak perlu lagi khawatir dikejar-kejar oleh DJP. Berbeda dengan e-dagang di luar marketplace. Karena mengikuti  mekanisme self assesment, WP yang bertanggung jawab untuk menghitung sendiri, menyetor, dan melaporkan pajaknya yang terutang. Apabia suatu waktu nanti DJP punya bukti dan perhitungan yang berbeda, dapat dilakukan koreksi yang akan menambah pajak yang terutang plus dikenai denda tentunya.

Kerjasama DJP dengan marketplace ini dapat menjadi awal dari Revolusi  Pajak 4.0 di Indonesia. Tingkat kepatuhan WP meningkat karena terpenuhi prinsip kepastian dan kesederhanaan. Pemanfaatan teknologi informasi dalam proses bisnis wajib pajak membuat compliance cost semakin kecil . DJP dapat mengumpulkan pajak lebih banyak, lebih pasti, lebih efektif, dan lebih efisien. Hal ini semua dapat dicapai hanya dengan menumpang pada model bisnis WP yang berkembang seiring Revolusi Industri 4.0.   
  
          

Senin, 28 Januari 2019

ANALISIS EKONOMI
Harian Kompas, Selasa, 29 Januari 2019

PERILAKU KONSUMSI DAN INDUSTRI RITEL
Ari Kuncoro
Guru Besar dan Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia

Pada pertengahan Januari, kita mendengar penutupan 26 gerai PT. Hero Supermarket Tbk untuk mengurangi biaya operasi sehingga dapat bertahan di tengah persaingan. Bisnis Ritel pernah mengalami masa jaya di zaman bonanza komoditas periode 2004-2011. 

Pada triwulan III-2011, pertumbuhan sektor perdagangan besar dan eceran mencapai 11,9 persen secara tahunan, yaitu yang tertinggi dalam kurun waktu 2011-2017. Setelah itu, pertumbuhannya semakin kecil, bahkan pada triwulan III-2018 sebesar 5,3 persen per tahun.

 Apakah penurunan pertumbuhan yang tajam dalam kurun waktu tujuh tahun ini memberi isyarat bahwa konsumsi masyarakat yang selama ini menjadi andalan pendorong pertumbuhan ekonomi tidak dapat menjalankan peranannya lagi?

Manusia tidak hanya membeli barang-barang fisik, tetapi juga liburan, kuliner, kesehatan dan pendidikan, serta lain-lain yang secara bersamaan membentuk konsumsi masyarakat. Hal ini tercermin dari pertumbuhan konsumsi rumah tangga, yang pada periode triwulan IV-2013 sampai dengan triwulan II-2018 hampir selalu berkisar 5,1-5,3 persen per tahun. Dengan demikian, tidak perlu ditakutkan konsumsi akan berhenti menjadi sumber pertumbuhan ekonomi.

Yang terjadi adalah pergeseran dari satu kelompok pengeluaran ke kelompok pengeluaran yang lain. Untuk mengukurnya, cara yang sederhana adalah dengan menghitung angka elastisitas, yaitu membandingkan pertumbuhan atau perubahan relatif (dalam persentase) satu kelompok pengeluaran konsumsi dengan konsumsi rumah tangga secara keseluruhan. 

Pada akhir periode bonanza komoditias (triwulan III-2011), elastisitas pengeluaran konsumsi pakaian, sepatu, dan perawatan terhadap konsumsi rumah tangga secara keseluruhan sangat tinggi, yakni sebesar 4,72.Besaran ini merupakan rasio antara pertumbuhan belanja untuk pakaian dan sepatu yang sebesar 5,2 persen secara tahunan terhadap pertumbuhan konsumsi rumah tangga keseluruhan sebesar 4,1 persen. 

Fenomena
Fenomena ini dapat disebut sebagai OKMB (bukan OKB, orang kaya baru) atau orang kelas menengah baru (the rising middle class). Tingkah laku masyarakat seperti ini adalah usaha untuk menunjukkan eksistensi dan aktualisasi sebagai orang yang (baru) mempunyai daya beli cukup. Sementara itu, elastisitas untuk kelompok pengeluaran yang lain, seperti makanan dan minuman di luar restoran, perlengkapan rumah tangga, serta restoran dan hotel, semuanya di bawah 0,5. 

Perilaku konsumsi ini hanya bertahan dua tahun sampai dengan 2014. Cara masyarakat berekspresi sebagai OKMB pun berubah. Elastisitas pengeluaran untuk pakaian dan sepatu turun di bawah 1 sejak tahun 2014 (0,80). Angka ini turun terus sehingga pada triwulan III-2018 sebesar 0,63. Artinya, setiap 1 persen kenaikan konsumsi rumah tangga, hanya 0,63% yang dibelanjakan untuk pakaian dan sepatu. 

Pada saat yang sama, elastisitas dari pengeluaran restoran dan hotel meningkat tajam, dari 0,46 pada triwulan III-2011 menjadi 1,32 pada triwulan II-2014 dan tetap di atas 1 pada triwulan III-2018. 

Kesehatan dan pendidikan juga sangat penting di mata masyarakat. Angka elastisitasnya hampir selalu berada di atas 1, yakni 1,48 pada triwulan II-2011 dan 1,51 pada triwulan III-2018. Pergeseran pola konsumsi ini turut menjelaskan mengapa bisnis ritel mejadi sepi karena masyarakat bergeser ke konsumsi kualitas hidup (pendidikan dan kesehatan) serta pengalaman hidup (jalan-jalan dan kuliner).  

Pergeseran ini terjadi dalam waktu yang relatif singkat untuk suatu negara berpendapatan per kapita menengah seperti Indonesia. Hal ini dipicu semakin banyaknya informasi yang diperoleh dari telepon genggam (WhatsApp dan sejenisnya) serta media sosial di internet (Facebook, Twitter, dan lain-lain) yang memicu efek demonstratif pada pola konsumsi.  

Dampak terbesar dari belanja dalam jaringan terhadap bisnis ritel tidak muncul secara langsung, tetapi melalui rumah tangga yang sekarang semakin disiplin dalam mengatur anggaran. Untuk jalan-jalan, misalnya, dibutuhkan biaya yang tidak sedikit sehingga perlu menabung. Siklus belanja berubah, penghematan dilakukan dengan mengurangi pembelian barang-barang tahan lama, seperti pakaian, sepatu, dan barang-barang elektronik. Pertumbuhan industri barang elektornik telah merosot tajam dari puncaknya pada triwulan I-2012 sebesar 14,9 persen per tahun menjadi minus 1,8 persen pada triwulan III-2018.

Menghadapi hal ini, pengusaha ritel perlu mengubah strategi menjadikan pusat-pusat perbelanjaan ke arah campuran antara ritel dan tempat rekreasi. Bagi pemerintah, pergeseran tingkah laku menuju konsumsi pengalaman (leisure) ini merupakan potensi sumber pertumbuhan baru. 

Belanja konsumsi pengalaman di dalam negeri mempunyai kandungan impor relatif rendah dan berpotensi ekspor (pariwisata) yang tinggi. Jika dikelola dengan baik, pergeseran selera ini dapat digunakan untuk membantu mengurangi defisit neraca berjalan.
KILAS EKONOMI HARIAN KOMPAS
Selasa, 29 Januari 2019

PERUM PERINDO KELOLA PASAR IKAN MODERN

Pengelolaan pasar ikan modern di Muara Baru, Jakarta, akan diserahkan pemerintah kepada Perum Perikanan Indonesia (Perindo). Pasar ikan pertama di Indonesia yang dibangun dengan konsep higienis itu menerapkan pola transaksi non-tunai. Saat ini sedang finalisasi perjanjian kerjasama dengan pemerintah, (Agung Pamujo, Sekretaris Perusahaan Perum Perindo, Jakarta, Senin, 28/1/2019). Pasar Ikan Muara Baru di kawasan Pelabuhan Samudera Nizam Zachman akan ditempati pedagang ikan relokasi dari pasar ikan lama Muara Baru dan pedagang baru. 

Pasar ikan itu berupa bangunan tiga lantai pada lahan seluas 22.444 meter persegi, terdiri dari 892 kios basah dan 15 kios kering. Pasar Ikan Moderen Muara Baru dibangun Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan anggaran tahun jamak 2017-2018 senilai Rp.150,69 miliar.  

Selasa, 08 Januari 2019

MENGONSEP ULANG PASAR RAKYAT



Pasar tradisional cenderung tumbuh negatif, sementara pasar moderen tumbuh pesat. Namun, terobosan bisa membuat pasar rakyat tumbuh dan tetap hidup sebagai "rumah".

Hendriyo Widi
Harian Kompas, Rabu, 9 Januari 2019

Tahun ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan merevitalisasi 21 pasar tradisional atau pasar rakyat. Tiga di antaranya akan dilengkapi dengan bioskop rakyat, yaitu Pasar Kenari, Pasar Teluk Gong, dan Pasar Metro Atom. Targetnya, bioskop rakyat itu akan diluncurkan pada saat Lebaran. 

Bioskop rakyat itu hasil kerjasama antara PD Pasar Jaya dan Persatuan Artis Film Indonesia. Bioskop ini akan terdiri atas empat studio berkapasitas 50 orang. Film yang akan diputar tidak hanya dari luar negeri, tetapi juga film-film nasional, dokumenter, dan indie.

Lantaran tujuannya adalah menghibur masyarakat kecil, tiket bioskop akan dibuat lebih murah. Untuk masyarakat umum Rp. 20.000 per orang, sedangkan pemegang kartu Jakarta Pintar Rp. 15.000 per orang. Tiket bioskop seharga Rp. 15.000 per orang itu juga berlaku untuk para pekerja penanganan sarana dan prasarana umum DKI Jakarta.

Di beberapa daerah lain, pasar rakyat diintegrasikan dengan wisata dan usaha kecil menengah. Pasar Titi Kuning di Medan, misalnya, tak hanya menyediakan kebutuhan harian, tetapi juga suvenir dan oleh-oleh khas daerah setempat. Hanya kerjasama dengan pelaku jasa travel dan wisata untuk mendatangkan wistawan ke pasar itu belum berjalan optimal. 

Di Balige, Sumatera Utara, Pasar Balige menjadi salah satu tujuan wisata. Pasar yang kerap disebut Pasar Onan itu memiliki enam deretan bangunan rumah adat yang disebut Balerong dengan hiasan lukisan Gorga dan ornamen arsitektur Batak. 

Di Jayapura, Papua, pemerintah membangun Pasar Mama-mama. Kendati bangunannya moderen, pasar itu memuat sebagian kearifan lokal, serta kerajinan dan makanan khas Papua. Pemerintah setempat mengembangkan pasar itu sebagai pasar budaya melalui program "Tong Maju". Tong atau katong/kitong/kitorang/torang dalam dialek Papua berarti "kita"

Program itu antara lain, pendampingan para mama Papua menjadi pedagang dan perajin usaha rumah tangga, termasuk kerajinan dan kuliner khas Papua. Pasar itu dilengkapi juga dengan ruangan Rumah Anak Harapan yang diperuntukkan bagi anak-anak pedagang untuk belajar dan menimba keterampilan. 

Revitalisasi dan pembangunan 5.000 pasar rakyat memang menjadi program lima tahun pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Dalam kurun 2015-2018, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Koperasi dan UKM telah merevitalisasi dan membangun 4.181 pasar rakyat.

Tahun depan, sebanyak 1.037 pasar rakyat akan direvitlisasi dan dibangun sehingga totalnya melebihi target, yaitu 5.218 pasar. Kementerian Perdagangan mencatat, total dana pembangunan dan revitalisasi pasar selama kurun waktu 5 tahun itu sebesar Rp. 12,74 triliun.

Konsep revitalisasi dan pembangunan pasar itu memang tidak hanya bangunan fisik. Konsepnya menyangkut pula pengelolaan pasar, kearifan lokal, dan integrasi pasar dengan sektor-sektor lain. Pada akhir tahun ini, konsep itu perlu dilihat kembali karena masih banyak pasar yang setelah dibangun mangkrak dan warga setempat atau pedagang lama kurang mendapat tempat.

Integrasi pasar dengan sektor-sektor lain, terutama pertanian dan wisata, juga  perlu dilihat kembali. Berbagai terobosan kreatif sejumlah -pemerintah daerah bisa menjadi percontohan.

Gagasan utama revitalisasi pasar adalah agar pasar rakyat tidak kalah bersaing dengan pasar moderen.Survei AC Nielsen menyebutkan, jumlah pasar rakyat di Indonesia berkurang. Pada tahun 2007 ada 13.550 pasar rakyat di Indonesia. Namun, jumlahnya berkurang menjadi 13.450 unit pada tahun 2009, bahkan merosot menjadi 9.950 unit pada tahun 2011. Perbandingan pertumbuhan pasar rakyat terhadap pasar moderen juga cukup drastis. Pertumbuhan pasar rakyat minus 8 persen, sebaliknya pasar moederen.tumbuh 31,4 persen.

Rumah ekonomi
Dalam tulisan "Pasar Tradisional: Rumah Budaya dan Rumah Ekonomi", karya Aris Saputra dan Wiharto, Ketua dan Sekretaris Pasamuhan Pedagang Pasar Tradisional Surakarta, di buku Rumah Budaya: Membaca Kebijakan Perdagangan Indonesia (2012), pasar bukan sekadar tempat berdagang. Pasar adalah rumah. Di dalamnya ada persaudaraan antarpedagang, kedekatan antara pedagang dan pembeli, serta tempat membaurnya berbagai orang dari berbagai latar belakang. 

Bagai mereka, pasar sebagai salah satu cermin filosofi demokrasi dan kearifan budaya lokal yang lentur atas sesama manusia. Mereka bebas bertransaksi, tawar menawar harga secara terbuka, tanpa ada paksaan banderol harga. 

Ketika pasar moderen menjual konsep kekinian, pasar rakyat bisa diperkaya dengan konsep tradisional khas daerah, kearifan lokal setempat, dan mempromosikan tempat-tempat foto yang layak Instagram. Pasar-pasar khas daerah yang memiliki sejarah dan bangunan bersejarah, perlu dipertahankan.

Pasar rakyat bisa diberdayakan sesuai karakteristik dan potensi daerah. Pasar bisa memberikan nilai tambah bagi daerah ketika menjadi tempat mempromosikan dan menjual produk-produk khas daerah. Banyak usaha dan industri kecil menengah yang tidak punya akses pasar. Karena iu, pasar rakyat diharapkan bisa memberikan tempat bagi mereka.

Di sisi lain, regulasi pembangunan pasar moderen perlu ditegakkan. Masih banyak pemerintah daerah yang memberikan izin pembangunan pasar moderen berdekatan dengan pasar rakyat. Ke depan, fungsi pusat sebagai barometer harga pangan pokok, serta rumah budaya dan rumah ekonomi orang kecil, perlu terus dihidupkan.