Kementerian Kesehatan (KEMENKES) sejak tahun lalu memiliki program Pasar Sehat sejak tahun 2009. Program ini merupakan salah satu dari program-program preventif terhadap timbulnya penyakit.
Pasar Sehat didasarkan pada beberapa kriteria, di antaranya kebersihan pasar, keberadaan layanan kesehatan gratis, keberadaan tempat sampah yang disediakan di dalam pasar, serta pengolahan limbah padat yang dikelola secara baik dan mampu sebagai pupuk kompos. Keberadaan pojok ASI bagi ibu-ibu yang hendak menyusui buah hatinya pun menjadi salah satu kriteria pasar sehat.
Sebanyak 10 pasar sehat di beberapa provinsi di Indonesia yang telah ditetapkan sebagai proyek percontohan pada program kerja KEMENKES tahun 2011, yaitu:1. Pasar Ibu, Kota Payakumbuh, Padang, Sumatera Barat,
2. Pasar Bundar, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah,
3. Pasar Gianyar, Kabupaten Gianyar, Bali,
4. Pasar Podosugih, Kota Pekalongan, Jawa Tengah,
5. Pasar Cibubur, Jakarta,
6. Pasar Argosari, Kabupaten Gunung Kidul, Yogyakarta,
7. Pasar Argopuro, Kota Malang, Jawa Timur,
8. Pasar Rawa Indah, Kota Bontang, Kalimantan Timur,
9. Pasar Margondo, Kota Metro, Lampung,
10. Pasar Pagesangan, Kota, Makassar, Sulawesi Selatan.
Pada tinjauan "Pasarku Berpotensi Jadi Pasar Sehat" mencoba mencoba mengulas beberapa fakta di lapangan yang mengarah ke Pasar Sehat, di luar masalah sampah.
Pada gambar di bawah ini, di salah satu blok di Pasar Grogolan Kota Pekalongan yaitu Blok E dijumpai himbauan kepada para pengunjung untuk mencuci tangan sebelum dan setelah memegang sesuatu barang dagangan (makanan) dan di dekatnya (sekitar 20 meter) tersedia wastafel (tempat cuci tangan) yang dilengkapi dengan sabun. Namun berdasarkan pengamatan penulis setidaknya selama sekitar 45 menit pada akhir bulan Juli 2012 lalu di kala situasi pasar sangat sibuk, hanya dijumpai beberapa orang mencuci tangan di tempat fasilitas yang sudah disediakan. Tampaknya untuk merubah kebiasaan masyarakat tidak cukup dengan sekadar himbauan, tampaknya tidak semua orang yang memperhatikan himbauan tersebut, mungkin hanya sebagian kecil saja. Inilah kelemahan dari suatu program yang selalu tidak tuntas karena hanya berhenti pada sebatas himbauan yang tertulis di papan yang maksudnya agar dapat dibaca oleh orang banyak yang ada di tempat itu. Di sini diperlukan tindak lanjut yaitu penyuluhan (sosialisasi), bimbingan dan pengawasan secara terus menerus sampai masyarakat pedagang dan pengunjung pasar menjadi terbiasa mencuci tangan dan merasakan manfaatnya.
Pembangunan Blok E Pasar Grogolan ini merupakan kerjasama antara Pemerintah Kota Pekalongan dan Yayasan Danamon Peduli (YDP-Bank Danamon) di mana los-los dibangun dengan beralaskan keramik dan diarahkan menjadi pasar percontohan pasar lain di kota ini.
Selanjutnya, penulis juga menjumpai layanan kesehatan bagi para pengunjung pasar yang biasanya dilayani oleh tenaga para medis setiap seminggu sekali atau dua kali seminggu, dan secara periode yang lebih lama, kadang-kadang juga dilayani oleh seorang dokter. Di beberapa pasar, layanan kesehatan juga dipakai sebagai program pemeriksaan kesehatan masyarakat. Layanan ini diberikan secara gratis di tempat khusus yang di salah satu ruangan dalam bangunan pasar (Pos Kesehatan). Dengan adanya Pos Layanan Kesehatan ini, maka sebenarnya fasilitas ini dapat ditingkatkan fungsinya untuk meningkatkan kesehatan masyarakat secara umum, khususnya pengelola, pedagang dan pengunjung pasar. Selain itu, adanya Pos Layanan Kesehatan yang biasanya dioperasikan oleh Dinas Kesehatan/Pusat Kesehatan Masyarakat dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas kebersihan dalam layanan oleh pedagang menuju kualitas barang konsumsi yang lebih higienis, antara lain melalui penyuluhan (sosialisasi) dan bimbingan secara terus menerus kepada para pedagang pasar dan pemasok barang dagangan dari luar pasar.
Di Pasar Tradisional seperti Pasar Nusukan, Solo dapat dijumpai tempat khusus untuk merokok agar tidak mengganggu orang lain yang tidak merokok, seperti yang tertera di bawah. Penyediaan fasilitas ini adalah salah satu upaya agar udara di dalam pasar khususnya, tidak dipenuhi oleh asap rokok yang dapat membahayakan kesehatan orang-orang yang bukan perokok. Di beberapa daerah, memang telah diterapkan larangan melalui Peraturan Daerah (PERDA) tentang Larangan Merokok di Tempat-tempat Umum, sekalipun penerapan sanksi dan pengawasannya masih dirasakan sangat lemah. Apabila hal ini dapat terlaksana, maka akan terwujud udara yang segar yang sehat tanpa asap rokok di tempat-tempat umum, termasuk di Pasar Tradisional, dengan catatan pengawasan dan penerapan sanksi harus dilaksanakan secara terus menerus dan konsisten tanpa pandang bulu.
Papan himbauan ini diletakkan di los bahan makanan segar (terutama sayur mayur) dan basah (ikan dan daging) |
Di bagian atas samping kanan wastafel di letakkan sabun. |
Selanjutnya, penulis juga menjumpai layanan kesehatan bagi para pengunjung pasar yang biasanya dilayani oleh tenaga para medis setiap seminggu sekali atau dua kali seminggu, dan secara periode yang lebih lama, kadang-kadang juga dilayani oleh seorang dokter. Di beberapa pasar, layanan kesehatan juga dipakai sebagai program pemeriksaan kesehatan masyarakat. Layanan ini diberikan secara gratis di tempat khusus yang di salah satu ruangan dalam bangunan pasar (Pos Kesehatan). Dengan adanya Pos Layanan Kesehatan ini, maka sebenarnya fasilitas ini dapat ditingkatkan fungsinya untuk meningkatkan kesehatan masyarakat secara umum, khususnya pengelola, pedagang dan pengunjung pasar. Selain itu, adanya Pos Layanan Kesehatan yang biasanya dioperasikan oleh Dinas Kesehatan/Pusat Kesehatan Masyarakat dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas kebersihan dalam layanan oleh pedagang menuju kualitas barang konsumsi yang lebih higienis, antara lain melalui penyuluhan (sosialisasi) dan bimbingan secara terus menerus kepada para pedagang pasar dan pemasok barang dagangan dari luar pasar.
Di Pasar Tradisional seperti Pasar Nusukan, Solo dapat dijumpai tempat khusus untuk merokok agar tidak mengganggu orang lain yang tidak merokok, seperti yang tertera di bawah. Penyediaan fasilitas ini adalah salah satu upaya agar udara di dalam pasar khususnya, tidak dipenuhi oleh asap rokok yang dapat membahayakan kesehatan orang-orang yang bukan perokok. Di beberapa daerah, memang telah diterapkan larangan melalui Peraturan Daerah (PERDA) tentang Larangan Merokok di Tempat-tempat Umum, sekalipun penerapan sanksi dan pengawasannya masih dirasakan sangat lemah. Apabila hal ini dapat terlaksana, maka akan terwujud udara yang segar yang sehat tanpa asap rokok di tempat-tempat umum, termasuk di Pasar Tradisional, dengan catatan pengawasan dan penerapan sanksi harus dilaksanakan secara terus menerus dan konsisten tanpa pandang bulu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar