Kamis, 23 Agustus 2012

OH PASARKU PENUH TEMPELAN


Di kebanyakan Pasar Tradisional di berbagai daerah dijumpai tempelan poster, pamflet iklan produk yang dijual di pasar tersebut. Penempelan dilakukan di tempat-tempat di luar dan di dalam pasar di mana produk-produk yang diiklankan tersebut dijual di kios/lapak-lapak. Cara penempelannya di lakukan asal-asalan sehingga menambah kesan pasar menjadi semakin kumuh. Berdasarkan pengamatan penulis, pemasangan atau penempelan dilakukan oleh para karyawan yang ditugasi mendistribusikan produk yang bersangkutan dan kebanyakan cara pemasangannya tanpa sepengetahuan pihak pengelola pasar. Di lain pihak, para pedagang juga tidak terlalu mempedulikan dengan cara penempelannya pamflet iklan produk yang dijual di kios/lapaknya. Memang hal ini cenderung dibiarkan begitu saja oleh pihak pengelola pasar.
Sebagian pedagang terutama yang memiliki kios di bagian luar pasar, menghadap ke jalan atau pelataran pasar memanfaatkan poster-poster sebagai penutup kiosnya dari sengatan sinar matahari. Apabila pemasangannya di atur, penutup kios tersebut cukup indah, tetapi apabila tidak diatur atau pemasangannya asal-asalan, maka akan diperoleh hasil sebailknya, seperti yang tertera pada gambar di bawah ini.
Beberapa daerah mengatur tata cara pemasangan iklan tersebut dengan menyediakan billboard seperti yang terlihat pada gamabar di bawah ini, yaitu di Pasar Nusukan Solo. Di sini, di samping turut memperindah pasar juga mendatangkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pajak periklanan. Sebenarnya pemasangan poster atau pamflet di dalam pasarpun dapat diatur tata letaknya, kemungkinan tidak dikenakan restribusi iklan, tetapi pihak perusahaan pemasok dapat diajak turut menata pasar melalui penempatan iklan produknya dengan memperhatikan estetika.
Jika tidak dalam bentuk tempelan poster, cara pengiklanan produk dapat diwujudkan dalam bentuk clemek yang bertandakan merek produk yang dapat dipakai oleh pedagang tertentu, seperti pedagang makanan matang, daging, sayur mayur, sembako, dan sebagainya. Sebagai imbalan karyawan dari perusahaan pemasok produk yang bersangkutan diwajibkan untuk memberikan pemahaman tentang penataan dagangan (displai) agar tampak menarik bagi pembeli. Sehingga bila hal ini semua dapat dilakukan secara sistematis, maka pasar tradisional akan tampak terkesan semakin bersih, dan kesan kumuh menjadi berkurang bahkan hilang.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar