Jumat, 31 Agustus 2012

BERKENDARA DI DALAM PASARKU

Kejadian yang tidak dijumpai di Pasar Moderen dan terjadi di banyak Pasar Tradisional adalah adanya pengunjung yang mengendarai sepeda motor dan sepeda berbelanja di dalam pasar. Bahkan tidak jarang di pasar-pasar tertentu dijumpai becak yang juga masuk ke dalam pasar. Tentunya adanya kendaraan yang dipakai oleh para pengunjung dan pedagang di dalam pasar, mengganggu aktivitas  pasar, karena para pengunjung dan pedagang menjadi tidak nyaman, harus menghindar ketika kendaraan berlalu lalang di lorong/gang los-los pasar dan asap yang ditimbulkan oleh kendaraan bermotor menyebabkan kondisi udara menjadi tidak bersih. Terlebih lagi ketika banyak barang dagangan yang ditumpuk yaitu setelah para pedagang menurunkan barang dagangan dari kendaraan  dan menyimpan di lapak/kiosnya, sehingga menghalangi ventilasi udara.
Adanya kendaraan di dalam pasar, juga menyulitkan para petugas kebersihan untuk membersihkan gang/lorong di los-los dan membawa sampah ke Tempat Penimbunan Sampah Sementara. Sehingga hal ini juga berkontribusi terhadap terjadinya penumpukan sampah di dalam pasar.

Selain dijumpai kendaraan yang berlalu lalang, di antaranya banyak juga yang diparkir di lorong/gang los-los pasar ketika pemiliknya (pengunjung atau pedagang pasar) sedang berbelanja atau  melakukan kegiatan lain di dalam pasar.  Tentunya parkir di dalam pasar sebenarnya dilarang, dan semua kendaraan harus diparkir di tempat parkir yang sudah disediakan. Namun mereka melanggarnya dengan alasan mempermudah dan memperpendek waktu berbelanja, praktis untuk membawa barang yang dibeli, toh sekalipun dilarang pelanggaran ini tetap dibiarkan. Pembiaran ini merupakan salah satu dari sekian banyak pembiaran-pembiaran yang terjadi di Pasar Tradisional. Dan pembiaran ini merupakan salah satu bagian dari ketidaktertiban yang melekat pada citra Pasar Tradisional.
 Oleh karena pada dasarnya setiap Pasar Tradisional menyediakan tempat parkir resmi untuk semua jenis kendaraan, mobil, sepeda motor, sepeda dan becak, maka semua jenis kendaraan harus parkir di tempat yang disediakan. Pembiaran parkir kendaraan di sembarang tempat, termasuk di dalam pasar  biasanya dilakukan oleh pihak Pengelola Pasar. Selain tindakan pembiaran ini merupakan tindakan pelanggaran juga merupakan tindakan yang tidak adil, karena bagaimanapun juga banyak orang yang masih patuh untuk memparkirkan kendaraannya di tempat yang telah ditentukan. Tindakan pembiaran seperti ini di banyak Pasar Tradisional tampaknya tidak disadari dengan sungguh-sungguh bahwa tindakan demikian adalah salah, dan cenderung dianggap sebagai hal yang biasa atau menjadi suatu kebiasaan yang tidak lagi dianggap  sebagai pelanggaran peraturan.
Tampaknya para Pengelola Pasar Tradisional harus disadarkan agar berani mengambil tindakan tegas terhadap berbagai pelanggaran, apabila kita semua menginginkan perbaikan Pasar Tradisional secara menyeluruh. Perlu dimengerti bahwa tindakan tegas bukanlah suatu tindakan kekerasan. Pemberian segala bentuk toleransi biasanya hanya mendorong terjadinya pembiaran berbagai pelanggaran yang pada akhirnya menjadikan Pasar Tradisional terkesan dikelola semaunya  sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar