Minggu, 02 September 2012

ZONASI DI PASARKU

Zonasi (zoning) pasar-pasar tradisional di berbagai daerah tampak lemah  sehingga pasar terlihat semrawut. Berbagai lapak yang berjualan berbagai jenis barang dagangan bercampur aduk dalam satu los yang sama. Kondisi ini menjadi salah satu sebab makanan sudah dimasak ketika dijual menjadi tidak lagi higienis, karena dalam penjualannya bercampur dengan penjualan barang dagangan lain, tidak dipisah-pisahkan berdasarkan zona-zona barang dagangan sejenis melainkan saling bercampur.
Kekacauan zona ini juga menjadikan para pengunjung pasar menjadi tidak nyaman dalam berbelanja, karena harus mencari-cari penjual yang menjual barang dagangan yang dibutuhkannya. Tanda penunjuk zona menjadi tidak bermanfaat lagi bagi para pengunjung karena menunjukkan tempat yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, pada akhirnya tanda penunjuk ini tidak lagi diperhatikan oleh mereka yang berbelanja. Pada gambar di bawah ini menunjukkan zonasi sudah tidak tertib lagi di mana para pedagang buah-buahan bercampur dengan penjual pakaian.

Pada awalnya, setelah suatu Pasar Tradisional selesai di renovasi atau dibangun kembali zonanisasi pedagang dilakukan berdasarkan jenis barang dagangan. Namun dalam perjalanannya terjadi perubahan kepemilikan lapak atau tempat berjualan yang pedagang baru penggantinya menjual barang dagangan yang tidak lagi sejenis dengan zona barang dagangan di los. Kejadian ini dari waktu ke waktu bertambah banyak sehingga dalam satu los terdapat berbagai jenis barang dagangan. Padahal setiap jenis barang dagangan seringkali memerlukan perlakuan berbeda dalam penataan dan penyajian, misal pedagang yang menjual ikan basah memerlukan air bersih, pedagang daging memerlukan gantungan, pedagang sayur memerlukan tempat yang agak luas untuk menata sayuran yang jenisnya beragam dan sebagainya. Setidaknya dibutuhkan perlakuan yang berbeda antara los basah dan los kering.
Pada gambar di bawah ditunjukkan ketertiban zonanisasi di mana di los tersebut ditempatkan para penjual makanan matang dan minuman yang berjajar dan tampak bersih dengan pedagangnya menggunakan celemek.

Ketidaktertiban zonanisasi juga menggambarkan ketidaktertiban pengelolaan pasar oleh pihak manajemen. Seharusnya setiap pergantian kepemilikan lapak/kios harus sepengetahuan pihak manajemen pasar. Proses pergantian ini harus dalam pengawasan pihak manajemen. Apabila setiap akan terjadi perpindahan kepemilikan lapak/kios, maka sebelumnya harus diperiksa terlebih dahulu, apakah jenis barang dagangannya sama dengan jenis yang dijual oleh penjual lama yang juga berarti apakah sama dengan peruntukan los yang bersangkutan atau berbeda. Apabila jenis barang dagangannya berbeda, maka perpindahan kepemilikan ini untuk sementara dilarang, sampai calon pemilik lapak/kios yang baru bersedia mengganti jenis barang dagangannya sama dengan yang dijual oleh pemilik lama.
Agar ketentuan pergantian kepemilikan lapak/kios yang mengindahkan zonanisasi dapat dilaksanakan secara konsisten secara berkesinambungan, maka ketentuan ini harus dijadikan prosedur baku dan ini harus disosialisasikan kepada seluruh anggota manajemen dan para pedagang pasar. Apabila ingin lebih kuat dari sisi legalisasi, maka para pedagang yang akan menghuni lapak/kios pada saat awal mulai berjualan (biasanya pada awal operasi setelah pasar direnovasi atau dibangun kembali) harus menandatangani di atas meterai bahwa setiap pengalihan kepemilikan harus mengikuti ketentuan zonasi dan mendapat persetujuan dari pihak manajemen pasar. Prosedur seperti ini kini sudah diterapkan di beberapa pasar tradisional terutama yang dikelola oleh pihak swasta, sehingga umumnya pasar-pasar tersebut tampak teratur tidak semrawut. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar