Senin, 24 September 2012

KETERBATASAN OTORITAS DAN KAPASITAS PENGELOLA PASARKU

Pengelolaan pasar tradisional sangat ditentukan oleh otoritas dan kapasitas yang dipunyai oleh pengelola pasar. Pengelolaan pasar sering kali terhambat oleh keterbatasan otoritas (kewenangan) pengelola pasar. Di lain pihak, banyak sektor yang terlibat dalam pengelolaan pasar seperti sektor perhubungan yang terkait dengan urusan perpakiran, sektor keuangan daerah yang terkait dengan pemungutan retribusi dan pemasangan reklame, sektor perdagangan yang berkaitan dengan perdagangan dan distribusi barang serta sektor koperasi yang berkaitan dengan koperasi pedagang pasar, sektor sosial budaya yang berkaitan dengan pasar sebagai fungsi sosial budaya. Keterbatasan otoritas pengelola pasar yang terjadi membatasi fungsi dan tugas pokok pengelolaan pasar hanya pada lingkup pengelolaan kebersihan dan keamanan, ketertiban pedagang serta pemungutan retribusi pasar. Di luar itu adalah menjadi ruang lingkup kewenangan dan tanggung jawab pihak lain seperti juru parkir yang berada di bawah kendali Dinas Perhubungan, pembinaan aktivitas perdagangan dan distribusi barang yang biasanya berkaitan dengan pengadaan bahan pokok (SEMBAKO) dan pengadaan barang strategis dalam rangka pengendalian laju inflasi serta pembinaan koperasi pasar berada di bawah pembinaan Dinas Perdagangan,dan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (DISPERINDAGKOP dan UMKM) dan pemasangan reklame di bawah kendali Dinas Pendapatan Daerah (DISPENDA).

Keterbatasan otoritas (kewenangan) para pengelola pasar yang biasa disebut dengan Kepala Pasar atau di wilayah Jawa Tengah disebut dengan Lurah Pasar menyebabkan kondisi pasar tradisional seperti adanya sekarang. Ditambah lagi kemampuan manajerial para pengelola pasar dalam ruang lingkup yang terbatas tersebut sangat kurang, karena mereka pada umumnya tidak pernah mendapatkan pelatihan tentang pengelolaan (manajemen) pasar. Kebanyakan tugas pokok dan fungsi para pengelola pasar yang berada di bawah Pemerintah Daerah  hanya berkutat pada pencapaian target retribusi dan pengelolaan pasar yang terbatas pada aspek kebersihan, ketertiban dan keamanan pasar. Aspek lain yang sebenarnya masih berkaitan dengan kebersihan tidak tertangani, seperti pengaturan pemasangan reklame yang biasanya dalam bentuk penempelan gambar-gambar produk dan spanduk dilakukan di sebarang tempat (dinding-dinding bangunan pasar dan kios/lapak) secara tak beraturan, sehingga menimbulkan kesan pasar menjadi tampak kumuh dan jorok. Padahal apabila hal ini dapat ditertibkan, selain akan menjadikan tampilan pasar menjadi lebih menarik pengunjung juga dapat menghasilkan pendapatan tambahan dengan cara menyediakan tempat khusus di bagian dinding-dinding tertentu untuk pemasangan reklame yang dapat disewa oleh perusahaan distributor dan dipungut pajak reklame selama periode tertentu. 

Keterbatasan otoritas Kepala Pasar berpengaruh negatif dalam penanganan aspek ketertiban, khususnya yang berkaitan dengan pengaturan parkir kendaraan bermotor karena kewenangan pengelolaan parkir kendaraan bermotor berada ditangan pihak pengelola yang ditetapkan oleh Dinas Perhubungan sebagai pemenang tender. Di sini Kepala Pasar dituntut untuk mampu berkomunikasi secara informal dengan pihak pengelola perpakiran guna dapat mewujudkan ketertiban pasar secara keseluruhan di mana unsur ketertiban parkir kendaraan bermotor termasuk di dalamnya. Otoritas Kepala Pasar dapat menjangkau ketertiban perpakiran di halaman pasar, ketika pengelolaan parkir kendaraan bermotor ditangani oleh para anggota paguyuban pedagang pasar yang ini dapat dijumpai di pasar-pasar tradisional di banyak kabupaten/kota.

Keterbatasan otoritas Kepala Pasar juga menghambat penertiban para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang beroperasi di sekitar pasar dengan memanfaatkan rumah-rumah penduduk dipakai sebagai kios-kios dan lapak-lapak. Selain itu, seringkali para Kepala Pasar juga membiarkan para PKL yang beroperasi di halaman pasar sehingga menutupi pasar, biasanya hal ini dilakukan untuk meningkatkan retribusi, dan alasan lain adalah tidak adanya lokasi penampungan PKL. Pengaturan operasi PKL terutama yang beroperasi di sekitar pasar di luar halaman pasar, memerlukan penanganan oleh pihak yang lebih tinggi kewenangannya, yaitu dinas yang membidangi perdagangan/pasar bersama-sama dengan Kepala Pasar. Apabila bangunan pasar masih mampu menampung dengan mengatur kembali lokasi para pedagang pasar yang sudah ada, maka pemindahan operasi PKL ke dalam pasar perlu dilakukan secara cermat agar jangan mengganggu kondisi pasar, karena pada dasarnya PKL adalah pesaing pedagang pasar. Selain itu, perlu diupayakan agar para PKL berubah perilakunya seperti layaknya perilaku pedagang pasar tunduk terhadap peraturan yang berlaku yang ini semua membutuhkan kapasitas manajerial dari Kepala Pasar yang lebih baik.

Penanganan aspek keamanan oleh Kepala Pasar yang saat ini dilakukan masih terbatas pada sisi keamanan yang berkaitan dengan kejahatan kriminal, seperti pencopetan, pencurian dan perampokan. Sedangkan aspek keamanan dari bahaya kebakaran belum banyak ditangani secara serius. Aspek pencegahan yang dilakukan masih sebatas pada penyediaan sarana secara formal, seperti penyediaan Alat Pemadam Kebakaran Ringan (APAR) dan fasilitas hidran tanpa melakukan pemeriksaan terhadap sarana tersebut secara konsisten dan rutin serta tanpa pernah dilakukan simulasi penggunaannya yang juga seharusnya dilakukan secara konsisten dan rutin. Upaya pencegahan lain yang seharusnya dilakukan secara konsisten dan rutin adalah pengawasan terhadap para pedagang yang berjualan makanan yang memasak dengan menggunakan kompor. Pengawasan lainnya yang tidak kalah pentingnya adalah pemeriksaan secara berkala dan konsisten terhadap jaringan kabel listrik beserta titik-titik sambungan yang seringkali kebakaran pasar terjadi karena hubungan arus pendek akibat buruknya standar jaringan kabel listrik dan titik-titik sambungan. Penanganan aspek keamanan di luar kejahatan kriminal pada dewasa ini di kebanyakan pasar tradisional, dilakukan secara apa adanya tanpa ada standar operasi baku, di lain pihak kapasitas (kemampuan) manajerial para Kepala Pasar yang diperlukan masih sangat terbatas.

Aspek pembinaan pedagang merupakan tanggung jawab pengelola pasar yang di banyak pasar tradisional belum tersentuh, karena kapasitas Kepala Pasar beserta jajarannya masih terbatas. Padahal kemitraan antara pedagang dan pengelola pasar harus terwujud antara lain melalui pembinaan kepada para pedagang melalui pengenalan kepada mereka tentang manajemen keuangan dan ilmu merchandising sederhana, serta cara penataan (displai) barang dagangan yang menarik. Karena bagaimanapun juga, fungsi dan tugas pokok pengelolaan pasar dapat berjalan lancar jika para pedagang juga bersedia terlibat di dalamnya. Sebagai misal dalam penanganan kebersihan dan keamanan, peran keikutsertaan para pedagang dapat memperingan tugas pihak pengelola pasar. Selanjut contoh berikutnya dalam hal pemungutan retribusi, melalui pemberian tanggung jawab dan pemahaman tentang kewajiban kepada para pedagang. Pihak pengelola pasar dapat meminta kepada pedagang agar bersedia melakukannya sendiri dengan membayar di loket pembayaran retribusi yang telah disiapkan setelah pasar atau pedagang yang bersangkutan selesai beroperasi. Sehingga di sini tidak lagi diperlukan petugas khusus pemungut retribusi. Penanganan loket pembayaran retribusi dapat dikerjasamakan dengan pihak perbankan, seperti Bank Pembangunan Daerah setempat atau BRI atau perbankan lain dengan membuka kantor kas di pasar yang bersangkutan. Dengan cara ini, pencatatan administrasi pembayaran retribusi dan penyetoran ke rekening Dinas Pendapatan Daerah menjadi lebih cepat, tertib dan efisien. Cara ini telah diterapkan di beberapa pasar tradisional yang pada umumnya dikelola oleh pihak swasta.

Agar hubungan antara pihak pengelola pasar dengan para pedagang berjalan lancar, maka diperlukan kemampuan pengelola untuk berkomunikasi. Pada beberapa pasar tradisional yang dikelola oleh pihak swasta ditugasi petugas khusus untuk melakukan kegiatan hubungan dengan para pedagang yang disebut dengan  tenant relation (hubungan dengan pihak penyewa). Petugas ini bertugas menjembatani antara keinginan dan kewajiban pedagang dengan tanggung jawab dan kewajiban pihak pengelola pasar dalam segala hal, seperti: sewa menyewa kios/lapak; pembayaran sewa (retribusi); kebersihan, ketertiban dan keamanan; penyediaan fasilitas air bersih, listrik dan sebagainya. Sehingga hal ini dapat ditangani oleh para petugas yang berkompeten dengan baik. Mekanisme ini masih belum banyak diperhatikan oleh para pengelola pasar tradisional pada umumnya.

Dalam kaitannya dengan sektor perdagangan dan distribusi, pasar tradisional berperan dalam salah satu bagian dari mata rantai distribusi yang pada penganan fungsi ini, kewenangan pengelola pasar terbatas pada pemantauan volume dan harga barang yang diperdagangkan di pasar serta mengupayakan kelancaran arus barang yang masuk dan ke luar. Di sinilah dituntut suatu kapasitas pengelolaan arus barang masuk dan ke luar pasar serta penyediaan tempat bongkar muat barang. Kembali, kapasitas para pengelola dalam menangani hal ini, berdasarkan pengamatan penulis di lapangan (di banyak pasar tradisional) tampak masih terbatas. Hanya pada pasar-pasar tradisional tertentu yang sudah memiliki organisasi pengelolaan pasar yang sudah mapan, arus barang masuk dan ke luar serta pencatatannya dapat dikelola dengan baik. Apabila hal ini dapat diwujudkan, maka upaya pemerintah dalam pengendalian inflasi di daerah dapat terbantu oleh keberadaan pasar tradisional.

Keterbatasan otoritas dan kapasitas pengelola pasar tradisional pada umumnya menjadi penyebab utama dari tidak terkelolanya pasar-pasar tradisional secara baik. Pembenahan kelembagaan melalui pemberian kewenangan dan tanggung jawab serta peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia pihak pengelola pasar merupakan kunci utama menuju terwujudnya pasar-pasar tradisional yang bersih, tertib,  aman, nyaman, higienis dan berkeadilan yang sejajar dengan pasar moderen.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar