Minggu, 20 Juli 2014

PERAN PAGUYUBAN PEDAGANG DALAM PENGELOLAAN PASAR TRADISIONAL

Di kebanyakan pasar tradisional terutama yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah pengelolaan pasar tradisional belum banyak melibatkan paguyuban pedagang.Adanya potensi paguyuban pedagang yang masih terpendam belum banyak disadari oleh pihak pengelola pasar, sehingga pengelolaan pasar tradisional di banyak daerah semuanya dilakukan sendiri oleh pihak pengelola.Di lain pihak, pihak pengelola mempunyai keterbatasan antara lain dalam hal jumlah personil yang terbatas dan ketersediaan anggaran dalam jumlah yang cukup.    

Paguyuban pedagang dapat diajak berperan dalam pengelolaan pasar tradisional, seperti dalam hal penanganan kebersihan melalui pengelolaan Bank Sampah dan pengolahan sampah menjadi kompos, penanganan keamanan dengan membiayai para petugas keamanan,pengelolaan toilet,dan membantu penyediaan dan perawatan sarana pasar.Kemampuan paguyuban pedagang dalam pengelolaan pasar dapat ditunjukkan oleh kerelaan para pedagang untuk menyediakan tenaga dan dana yang mereka kumpulkan.Potensi yang sudah dimiliki ini kemudian diwujudkan dalam bentuk kemampuan paguyuban tentunya setelah melalui proses berorganisasidan kepemimpinan di kalangan para pedagang.Oleh karena itu,yang pertama perlu dilakukan adalah pembentukan paguyuban pedagang dan mendorong paguyuban tersebut untuk tumbuh dan secara bertahap menunjukkan kemampuannya turut serta dalam pengelolaan pasar. 

Dalam pembentukan paguyuban pedagang hingga mereka berkembang diperlukan peran pengelola pasar.Memang di banyak pasar tradisional,paguyuban pedagang dapat terbentuk dan tumbuh tanpa banyak turut campur dari pihak pengelola pasar tradisional, sedangkan di banyak kota dan kabupaten keadaannya masih lemah. Di pasar di kota-kota besar paguyuban pedagang bisa berusaha sendiri untuk mengelola pasar setelah melihat dan mengalami sendiri bahwa kepedulian pihak pengelola pasar hanya sebatas menyediakan tempat berdagang dan para pedagang membayar imbalan berupa restribusi pasar. Sedangkan kebutuhan para pedagang seperti kebersihan dan keamanan di dalam pasar sepenuhnya merupakan kewajiban paguyuban pedagang untuk menanganinya sendiri.Pada situasi seperti ini pihak pengelola pasar menganggap bahwa para pedagang sebagai pengguna sudah seharusnya memenuhi kebutuhannya sendiri selain tempat berdagang yang sudah disediakan oleh pihak pengelola.

Membentuk paguyuban pedagang pasar bukan suatu yang sulit dilakukan, karena di banyak pasar tradisional milik Pemerintah Daerah keberadaan paguyuban pedagang tidak sulit untuk ditemui. Namun jika melihat lebih jauh apa peran paguyuban yang sudah terbentuk tersebut, maka tidaklah banyak ditemui yang sudah berperan aktif dalam pengelolaan pasar. Biasanya di pasar-pasar tradisional di kota-kota besar di mana para pedagangnya sudah mampu mengorganisasi diri, paguyuban pedagang yang ada sudah banyak berperan dalam pengelolaan pasar, tanpa banyak turut campur tangan pihak pengelola. Bahkan pihak pengelola pasar cenderung membiarkan mereka melakukannya sendiri (tanpa keinginann untuk banyak tahu tentang kegiatan paguyuban pedagang). Pihak pengelola pasar menganggap kedudukan paguyuban pedagang lebih rendah dibanding kedudukannya sendiri, di mana paguyuban hanya sekedar merupakan kumpulan para penyewa tempat berdagang yang tidak harus dilayani untuk mencapai kepuasan dalam memanfaatkan tempat berdagang. Ini terjadi karena para pedagang dianggap sudah disediakan tempat berdagang yang layak dan tidak boleh berdagang di sebarang tempat termasuk di jalan. 

Keadaan yang selama ini terjadi di banyak pasar tradisional milik Pemerintah Daerah di mana kedudukan para paguyuban pedagang belum dianggap sejajar dengan pihak pengelola pasar perlu diubah. Tentunya perubahan ini perlu dilakukan dengan mengubah pola pikir dan bertindak para pengelola pasar, dan setelah itu perubahan ini dibawa untuk menjadikan paguyuban pedagang sebagai mitra kerjanya dalam pengelolaan pasar tradisional.       

  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar