Minggu, 20 Juli 2014

PAGUYUBAN PEDAGANG MITRA KERJA PENGELOLA PASAR TRADISIONAL

Dalam pengelolaan pasar tradisional milik Pemerintah Daerah peran paguyuban pedagang sangatlah penting, karena keterbatasan pihak pengelola pasar, terutama dalam hal keterbataaan jumlah personil dan dana.Namun di kebanyakan pasar tradisional di daerah-daerah peran paguyuban pedagang masih kurang dioptimalkan. Bahkan kedudukan paguyuban pedagang belum dianggap sebagai mitra kerja dan masih diposisikan yang lebih rendah dibanding posisi pihak pengelola pasar. Di beberapa pasar tradisional, peran paguyuban dalam pengelolaan pasar sudah sangat maju, seperti dalam hal pengelolaan kebersihan melalui pengelolaan Bank Sampah dan pembuatan kompos, keamanan,dan pengelolaan toilet. Peran ini sebenarnya sudah memperingan tugas pihak pengelola pasar, hanya saja di banyak daerah dalam menjalankan perannya paguyuban pedagang masih dibiarkan berjalan sendiri sehingga para pedagang menganggap kehadiran pihak pengelola hanya sebatas menyediakan tempat berdagang yang harus diimbali dengan pembayaran restribusi pasar.

Paguyuban pedagang yang mampu mengelola pasar tradisional dibentuk dan berkembang dalam waktu yang cukup lama. Paguyuban pedagang yang berkembang menuju kedewasaan melalui proses dalam waktu lama, dan proses ini dapat berlangsung lebih cepat di pasar-pasar tradisional di daerah perkotaan. Hal ini karena pemikiran para pedagang yang sudah maju, seperti mereka sudah mempunyai kesadaran tentang pentingnya berorganisasi untuk mendapatkan kemudahan, keamanan dan kenyamanan dalam berdagang di dalam pasar. Sedangkan di pasar-pasar tradisional di daerah kabupaten/kota kecil, untuk membentuk dan mengembangkan paguyuban pedagang yang nantinya sanggup diajak berperan sebagai mitra kerja pihak pengelola pasar dalam pengelolaan pasar tradisional diperlukan pendampingan yang intensif dan waktu yang lebih lama. Masalah di sini yang muncul dalam pembentukan dan pengembangan paguyuban pedagang ialah ketika pihak pengelola pasar tradisional tidak memahami tentang pentingnya paguyuban pedagang sebagai mitra kerjanya dalam pengelolaan pasar atau sebenarnya mereka sendiri tidak paham tentang cara pembentukan dan pengembangan paguyuban pedagang sehingga pada akhirnya pihak pengelola cenderung menjadi apatis.

Ada tiga peran yang dimainkan oleh paguyuban pedagang, yaitu: 1. Memfasilitasi aspirasi pedagang dalam penyelesaian masalah-masalah yang terkait dengan aktivitas perdagangan pasar. 2. Mengembangkan kegiatan para pedagang untuk mendapatkan kesempatan yang lebih luas dalam peningkatan kesejahteraan hidupnya. 3. Memediasi kemungkinan kerjasama antara para pedagang dengan pihak lain (sesama pedagang dalam pasar yang sama, dengan kelompok pedagang di pasar lain, pemasok/distrbutor, kelompok pengguna/pelanggan, instansi terkait) yang sifatnya saling memperkuat kemandirian dan atau produktivitas para pedagang anggota paguyuban dan pihak lain mitra pedagang.

Ketiga peran dasar paguyuban pedagang di muka, yang pertama berperan dalam penyelesaian masalah di antar pedagang dan antara pedagang dengan pihak pengelola pasar dan atau pihak-pihak lain yang ada di pasar. Kedua berperan dalam mengembangkan kegiatan pedagang seperti mengupayakan perbaikan tempat usaha dan pelatihan pedagang serta mengupayakan kebersihan, keamanan dan kenyamanan tempat berdagang agar jumlah pembeli pasar meningkat. Ketiga berperan sebagai penghubung dengan pihak-pihak lain sebagai mitra pedagang, seperti para pemasok, lembaga keuangan dan kelompok pembeli. Ketiga peran yang dimainkan oleh paguyuban pedagang apabila benar-benar mampu dijalankan oleh paguyuban pedagang, maka pihak pengelola pasar dalam mengelola pasar tradisional akan banyak terbantu. Pasar-pasar tradisional di beberapa kota seperti di Surakarta di mana pasar tampak terkelola dengan baik terutama dari segi kebersihan, keamanan dan kenyamanan karena memilki paguyuban pedagang yang cukup maju yang mampu dijadikan mitra kerja dalam pengelolaan pasar bagi pihak pengelola.Oleh karena itu, untuk dapat memajukan pasar tradisional perlu dilakukan pembentukan dan pengembangan paguyuban pedagang di samping juga membenahi kemampuan manajemen pihak pengelola pasar, sehingga kemitraan di antara kedua belah pihak benar-benar merupakan sinergisitas yang bisa mewujudkan kondisi pasar tradisional menjadi lebih baik.      

Tidak ada komentar:

Posting Komentar