MONETISASI LIMBAH PASAR TRADISIONAL
Dewasa ini sampah merupakan penyebab utama kekumuhan di semua pasar tradisional.Hanya sedikit pasar tradisional yang berhasil menjadikan sampah memiliki nilai jual,dan sekaligus sebagai salah satu sumber pendapatan.
Sampah atau limbah pasar dapat dijadikan sesuatu yang memiliki nilai jual jika di pasar tradisional dengan mengubahnya menjadi kompos dan atau dijual dalam bentuk limbah yang dapat diolah kembali. Untuk menjadikan limbah pasar tersebut kompos diperlukan kepedulian para pedagang yang sejak awal membuang sampahnya yang sudah dipilah- pilah menjadi dua jenis sampah, yaitu sampah organik dan sampah an-organik.Sampah organik inilah yang dijadikan bahan baku pembuatan kompos. Sedangkan sampah an-organik nantinya dapat dipilah-pilah kembali untuk dijual kepada pengepul limbah. Pemilahan sampah oleh para pedagang inilah menjadikan pengolahan sampah menjadi kompos lebih mudah dibanding memilah-milah setelah sampah dikumpulkan di tempat pembuangan sampah sementara (TPS). Agar sampah-sampah ini dapat terpilah-pilah,maka diperlukan tempat-tempat sampah yang terpisah antara tempat sampah organik (sampah basah) dan sampah an-organik (sampah kering).
Bagi limbah pasar yang dapat diolah kembali dapat ditangani melalui Bank Sampah yang biasa dikelola oleh Paguyuban Pedagang Pasar. Apabila jumlah limbah pasar an-organik ini jumlahnya tidaklah terlalu banyak, maka Bank Sampah dapat beroperasi setiap seminggu sekali atau dua kali. Apabila jumlah sampah tersebut cukup banyak, maka Bank Sampah dapat beroperasi setiap hari. Setiap pedagang yang menjual sampahnya ke bank, menjadikan secara otomatis pedagang tersebut adalah nasabah Bank Pasar. Setiap hasil penjualan, dicatat di buku tabungan milik setiap pedagang. Pencatatan pendapatan hasil penjualan tersebut merupakan pencatatan akhir pendapatan pedagang setelah dikurangi sejumlah tertentu untuk membiayai operasionalisasi Bank Pasar, seperti untuk pembayaran petugas Bank Sampah.Bank Pasar ini bekerjasama dengan para pengepul limbah yang siap menampung hasil penjualan limbah oleh para pedagang, sehingga harga pembelian limbah dari pedagang oleh Bank Sampah dapat mengikuti perkembangan harga pembelian oleh pengepul.
Selanjutnya Bank Sampah ini bekerjasama dengan kalangan perbankan seperti Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang menerima setoran setiap hasil penjualan limbah pasar dari pedagang sebagai tabungan di BPR. Sehingga di sini setiap pedagang yang menjadi nasabah Bank Sampah juga merupakan nasabah BPR. Kemudian para pedagang dapat menjadikan tabungan tersebut untuk membiayai kewajiban pedagang dalam berdagang, seperti membayar restribusi, dana kebersihan dan keamanan yang pembayarannya dilakukan melalui BPR dengan mendebet tabungan di bank tersebut. Sudah barang tentu, apabila jumlah tabungan setiap pedagang dari pendapatan hasil penjualan limbah pasar sudah cukup besar untuk membiayai kewajiban-kewajiban tersebut. Dengan cara seperti ini penggunaan uang kartal di pasar oleh pedagang guna membiayai kewajiban pedagang menjadi berkurang. Di lain pihak, restribusi yang dibayarkan oleh para pedagang melalui pendebetan tabungan mereka, diterima oleh Dinas (SKPD) Pemerintah Kabupaten/Kota yang membidangi pasar tradisional melalui transfer dari BPR ke rekening instansi tersebut di bank lain.Monetisasi ini juga dapat dilakukan dalam penjualan kompos dari Unit Pengolahan Sampah kepada pihak lain, misalnya Koperasi Produsen Pertanian melalui transfer dari BPR ke bank lain di mana koperasi tersebut menjadi nasabannya. Kemudian pendapatan hasil penjualan sampah yang dibayarkan oleh Bank Sampah ke pada para petugas juga dilakukan dengan memasukkannya ke buku tabungan setiap petugas Unit Pengolahan Sampah. Akumulasi dari pendapatan ini merupakan tabungan bagi yang bersangkutan yang dapat dipakai, misalnya apabila di pasar tersebut terdapat Koperasi Pasar untuk berbelanja atau membayar berbagai kewajiban sebagai anggota koperasi dengan mendebetnya dari tabungan yang bersangkutan. Penjualan limbah sampah dari Bank Sampah ke para pengepul juga dapat dilakukan dengan melalui transfer antar bank di mana masing-masing pihak menjadi nasabahnya.
Monetasi sampah ini, di samping dapat mengurangi pengguanaan uang kartal dan membiasakan para pelaku di pasar dengan penggunaan layanan perbankan dan yang lebih penting adalah mengurangi sampah di pasar. Pada akhirnya modernisasi pasar tradisional dapat diwujudkan dengan langkah-langkah yang cukup sederhana dan bukan hal yang sulit untuk diterapkan di setiap pasar tradisional, dengan hanya bermodalkan kemauan dan keterlatenan hal ini dapat diterapkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar