Sabtu, 03 November 2012

PERAN PASARKU DALAM DISTRIBUSI BARANG

PENDAHULUAN
Pasar tradisional dapat dan kini sudah berperan dalam suatu rantai distribusi barang. Selama ini, peran pasar tradisional dalam distribusi dapat dijumpai di berbagai daerah, misalnya yang terlihat pada rantai distribusi beberapa jenis komoditi pertanian seperti sayur mayur,  buah-buahan dan palawija sejak dari petani di sentra-sentra produksi yang kemudian dikumpulkan oleh pedagang pengumpul untuk dijual ke pedagang pasar dalam hal ini pasar induk. Di pasar ini kebanyakan pembelinya bukanlah pembeli atau konsumen akhir, melainkan pedagang dari pasar lain yang bertindak sebagai peritel yang menjual ke konsumen akhir atau pedagang warung di daerah perumahan. Peran dalam rantai distribusi baang seperti ini sudah berjalan sejak dahulu kala.
 
Potensi pasar tradisional dalam rantai distribusi barang, khususnya para pedagang pasar yang bertindak sebagai peritel menjual barang atau komoditi langsung ke para konsumen akhir, dapat dikembangkan lebih lanjut. Namun untuk dapat menuju ke sana perlu pembangunan kapasitas para pedagang di pasar-pasar tradisional, khususnya untuk meningkatkan posisi tawar mereka, baik dihadapan para pemasaok maupun para pembeli.

Pada umumnya para pedagang pasar tradisional selain memiliki kelemahan dalam hal manajemen sederhana perdagangan eceran (ritel) dan keuangan juga memiliki kelemahan dalam hal kesadaran dan kemampuan berorganisasi. Dalam artikel ini dikemukakan pentingnya pembentukan lembaga yang menampung para pedagang pasar tradisional dan tahapan pembentukannya sesuai dengan perkembangan kesadaran dan kemampuannya dalam berorganisasi. Agar lembaga yang dibentuk mengakar ke seluruh pedagang secara merata, bukan hanya melibatkan kalangan pedagang tertentu, maka proses pembentukannya harus dari bawah ke atas (bottom up) bukannya pembentukan dari atas ke bawah (top down), seperti yang biasa dilakukan oleh kalangan birokrat pemerintah.
 
PEMBENTUKAN ORGANISASI PEDAGANG
Para pedagang di pasar-pasar tradisional biasanya berjualan secara individual, ataupun bila berkelompok, jumlah pedagang dalam kelompok bersangkutan tidaklah banyak. Biasanya para pedagang dalam kelompok tersebut satu sama lain mempunyai ikatan emosional, seperti berasal dari daerah yang sama atau ikatan keluarga. Peran kelompok ini dalam pengembangan kegiatan usaha di pasar, hampir tidak ada. Padahal, kelompok yang diinginkan untuk menjadikan para pedagang pasar tradisional lebih berperan dalam rantai distribusi barang, yaitu semacam kelompok usaha bersama (KUB) yang menyatukan berbagai kegiatan usaha yang dilakukan oleh para pedagang ketika berjualan, seperti pengadaan barang dagangan secara terorganisir sehingga mereka memiliki posisi tawar yang lebih kuat dihadapan para pemasok barang dibanding ketika melakukan kulakan barang dagangan secara sendiri-sendiri.

Mengingat kesadaran dan kemampuan berorganisasi di kalangan para pedagang tradisional masih rendah, maka pembentukan kelompok perlu diikuti dengan penyadaran pentingnya para pedagang berorganisasi guna mengembangkan kegiatan usaha serta menanggulangi permasalahan keuangan keluarga. Sebagai tahap pertama pembentukan organisasi adalah membentuk kelompok/paguyuban pedagang sejenis, seperti paguyuban pedagang sayur mayur; paguyuban pedagang buah-buahan; paguyuban pedagang bumbu-bumbuan dan bahan jamu; paguyuban pedagang kios pakaian, sepatu dan tas; dan sebagainya. Di sini para pedagang memilih pengurus kelompok/paguyuban (ketua, sekretaris dan bendahara) yang biasanya pedagang yang dianggap mumpuni (berkarisma dan ringan tangan, senang membantu siapapun dan senang berkumpul dengan pedagang lain) oleh para pedagang anggota paguyuban. Pada awalnya kegiatan kelompok/paguyuban pedagang ini hanya sebatas berkumpul diikuti dengan kegiatan arisan yang periodenya dapat mingguan, tengah bulanan atau bulanan. Perkumpulan ini juga beraktivitas sosial dalam kalangan anggota seperti melakukan kunjungan bagi pedagang yang sedang mengalami musibah atau kemalangan, seperti ada anggota keluarga yang sakit atau meninggal, aktivitas sosial lain seperti mengantar perdagang atau keluarganya yang menuaikan ibadah haji. Kemudian selain kegiatan arisan juga dikembangkan kegiatan simpan pinjam. Kegiatan dari kelompok/paguyuban dengan aktivitas seperti ini hendaknya jangan berlangsung terlalu lama, maksimal selama satu tahun. Tujuan aktivitas semacam ini pada awal perkumpulan terbentuk adalah membiasakan para pedagang bertemu rutin dan berorganisasi yang dikelola oleh pengurus kelompok/paguyuban.

Apabila para pedagang sudah terbiasa berkumpul secara rutin dan berorganisasi, kemudian dilanjutkan untuk dikembangkan aktivitasnya ke kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan usaha pedagang anggota kelompok/paguyuban, seperti kegiatan kulakan bersama dan menjadi pemasok bersama untuk melayani kebutuhan pelanggan dalam partai besar.

Setelah disepakati untuk melakukan kulakan bersama, maka sebelumnya perlu diinventarisasi kebutuhan barang dagangan dalam jenis dan jumlahnya dari setiap pedagang anggota kelompok/paguyuban ketika melakukan kulakan dalam suatu periode tertentu (harian, mingguan, tengah bulanan atau bulanan), serta dari mana (siapa) biasanya para pedagang tersebut mendapatkan barang. Setelah diketahui jenis barang dan volumenya secara keseluruhan anggota, maka dijajagilah untuk mencari mitra pemasok untuk dicari kemungkinan kerjasama kemitraan dalam pengadaan barang (kulakan). Di samping jenis barang dan volumenya, dapat juga dijajagi tentang cara pembayarannya,  apakah pembayaran langsung (cash and carry) atau pembayaran dengan selang waktu tertentu (setelah dua hari, tiga hari atau satu minggu). Sesudahnya perlu dibuat kesepakatan-kesepakatan antara pengurus kelompok/paguyuban atas nama para pedagang anggota dengan pihak pedagang pemasok.

Selain kegiatan kulakan bersama, juga dapat dikembangkan penjualan bersama secara terorganisasi. Sebagai contoh di kalangan paguyuban pedagang buah ketika memasok buah-buhan ke hotel dan rumah makan, atau penjual parsel pada saat datangnya hari-hari raya, di mana para pedagang anggota saling berkontribusi untuk memasok buah-buahan dalam volume cukup besar untuk jenis buah-buhan yang beragam. Ini tentunya akan sulit dipenuhi apabila para pedagang memasok secara individual. Di sini paguyuban bisa mengikat kontrak kerjasama dengan pihak pembeli dengan partai besar tersebut.

KELOMPOK USAHA BERSAMA DAN KOPERASI
Dalam kegiatan kulakan atau penjualan secara bersama yang dilakukan, para pedagang memiliki posisi tawar yang kuat dihadapan para pemasok ketika mereka melakukan kulakan atau dihadapan para pembeli dalam partai besar ketika mereka melakukan penjualan. Kelompok/paguyuban pedagang yang sudah melakukan aktivitas pembelian atau penjualan bersama dapat disebut sebagai kelompok usaha bersama (KUB). Apabila kelompok/paguyuban pedagang sudah mencapai tahap KUB, maka tahap berikutnya dapat diubah menjadi koperasi berbadan hukum. Dengan statusnya yang berbadan hukum, maka kerjasama kemitraan dapat diperluas seperti ke lembaga-lembaga keuangan perbankan dan ke industri besar seperti industri makanan minuman (INDOFOOD, MAYORA, ABC).

Koperasi berbadan hukum tersebut biasa dinamakan Koperasi Pedagang Pasar (KOPPAS) yang embrionya berasal dari KUB jelmaan dari beberap kelompok/paguyuban pedagang sejenis. Apabila KOPPAS berada di setiap pasar bergabung dalam Induk Koperasi (INKOPPAS), maka posisi tawar para pedagang pasar menjadi semakin kuat, bahkan INKOPPAS dapat memposisikan diri dalam rantai distribusi barang, baik dalam pengadaan maupun penjualan barang-barang kebutuhan masyarakat yang dilengkapi dengan tempat-tempat penyimpanan barang-barang yang akan didistribusikan. Apabila posisinya sudah cukup kuat, INKOPPAS atau KOPPAS dapat sekaligus mengelola operasionalisasi pasar-pasar tradisional dengan menerapkan manajemen pasar yang moderen yang apabila hal ini dapat diwujudkan, maka daya saing pasar-pasar tradisional akan semakin kuat setara dengan manajemen pasar-pasar moderen. Selain itu, di sini juga terwujud sistem distribusi barang-barang kebutuhan masyarakat yang efisien yang dilakukan oleh para pedagang pasar-pasar tradisional. Bukan sesuatu yang mustahil untuk diwujudkan, hanya memerlukan komitmen semua pihak pemangku kepentingan untuk mewujudkannya. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar