Selasa, 29 Juli 2014


PEMBENTUKAN PAGUYUBAN PEDAGANG PASAR

Paguyuban pedagang pasar memegang peran penting pada pengelolaan pasar tradisional milik Pemerintah Daerah bersama dengan pihak pengelola pasar dalam bentuk pola kemitraan. Oleh karenanya di setiap pasar tradisional perlu dibentuk paguyuban pedagang, sehingga tugas pihak pengelola pasar menjadi lebih ringan mengingat pada umumnya pengelola memiliki keterbatasan jumlah personil dan dana yang tersedia.

Pembentukan paguyuban pedagang di pasar-pasar tradisional di kebanyakan kota-kota besar relatif mudah dilakukan, bahkan ketika paguyuban ini sudah berdiri para pedagang sudah mampu mengembangkan paguyubannya sehingga paguyuban dapat dengan cepat bertindak ketika dihadapkan permasalahan yang berkaitan dengan aktivitas berdagang. Misalnya dalam penanganan permasalahan sampah, paguyuban pedagang langsung bertindak mencari jalan ke luarnya, sekalipun belum mendapatkan arahan dan dukungan dari pihak pengelola pasar. Bahkan seringkali dijumpai, paguyuban telah bertindak lebih maju, yaitu mengajukan proposal tentang penanganan sampah pasar dan membentuk satuan petugas sampah beserta pendanaannya yang ini semua ditanggung oleh paguyuban pedagang, sebelum pihak pengelola meminta partisipasi para pedagang pasar untuk berperan serta dalam penanganan masalah sampah.

Mengingat tingkat kehidupan masyarakat di berbagai daerah berbeda-beda, maka dalam pembentukan paguyuban juga diperlukan cara yang berbeda-beda dan waktu yang diperlukannya pun berbeda-beda. Pembentukan di pasar-pasar tradisional di kabupaten/kota-kota kecil lebih memerlukan upaya ekstra dan waktu yang lebih lama, mengingat kemampuan dan pengalaman para pedagang dalam berorganisasi sangat lemah. Sebaliknya bagi para pedagang di pasar tradisional di kota-kota besar mereka kebanyakan sudah memiliki pengalaman beroganisasi, biasanya di organisasi sosial keagamaan dalam waktu yang cukup panjang. Sehingga ketika mereka diajak berorganisasi di paguyuban pedagang, relatif mudah, hanya memerlukan sedikit penyuasaian diri.

Untuk membentuk paguyuban pedagang di pasar-pasar tradisional di kabupaten/kota-kota kecil pada awalnya harus terlebih dahulu dilakukan upaya untuk membiasakan para pedagang berkumpul dalam kelompok-kelompok kecil sebagai media berhimpun dalam berbagai kegiatan sosial keagamaan seperti mengaji, berkunjung ke keluarga yang sedang ditimpa musibah kemalangan (sakit dan meninggal) atau yang sedang mendapatkan kesempatan punya hajatan. Dalam kelompok-kelompok kecil ini tentu ada yang mengorganisir yang biasanya sebagai pemimpin kelompok yang ditunjuk oleh para pedagang dan kegiatan mengumpulkan uang sebagai sumbangan sukarela dari setiap pedaganng. Selanjutnya, untuk lebih mempererat dan mengikat para pedagang biasanya dikembangkan suatu kegiatan arisan dan simpan pinjam. Kalau kegiatan seperti ini sudah mulai dilakukan, maka biasanya diperlukan jumlah pengurus kelompok yang lebih banyak, yaitu sekretaris dan bendahara. Pada tahap ini biasanya kelompok para pedagang sudah mulai tumbuh dan berkembang dan sudah dapat diperluas cakupan keanggotaannya sehingga bisa terbentuk paguyuban pedagang

Di sini ada catatan tentang terbentuknya paguyuban yang perlu diperhatikan bahwa ketika pada awal terbentuk perkumpulan kelompok kemudian menjadi paguyuban yang dimulai dengan aktifitas kegiatan sosial keagamaan dan sosial kemasyarakatan biasanya lebih mudah dilakukan dan bisa berjalan lancar. Namun, ketika kegiatannya bertransisi masuk ke kegiatan ekonomi atau yang berhubungan dengan aktifitas berdagang, seperti kulakan bersama dan menyimpan stok bersama, hal ini sulit dilakukan. Biasanya tingkat kepercayaan di antara sesama pedagang menurun, sehingga menyulitkan pengembangan kegiatan paguyuban yang mengarah pada kegiatan ekonomi. Oleh karena itu perlu pamahaman yang mendalam tentang karakteristik individu pedagang beserta kegiatannya masing-masing.
Agar pembentukan paguyuban pedagang seperti yang tahapannya telah diutarakan di muka, maka terlebih dahulu diketahui karakteristik umum dari pedagang pasar tradisional.Paguyuban pedagang, dan paguyuban hendaknya dibentuk secara alamiah, yakni para pedagang secara sukarela tanpa paksaan berhimpun dalam paguyuban atas kemauannya sendiri. Pada dasarnya mereka mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama di bidang ekonomi khususnya dalam hal berjual beli di pasar yaitu sebagai pekerjaan dan sumber pendapatan keluarga. Jadi para pedagang bersedia untuk mengikat diri dalam wadah paguyuban karena memiliki kepentingan dan tujuan yang sama. Di sini perlu penjelasan atau sosialisasi yang berulang-ulang, karena untuk meyakinkan bahwa pentingnya berhimpun dalam paguyuban dibanding berdagang sendiri-sendiri tanpa ada wadah paguyuban untuk berorganisasi.

Biasanya para pedagang sulit diorganisir dalam paguyuban karena pada dasarnya mereka saling bersaing diantara sesama pedagang. Berdasarkan penelitian Lembaga Penelitian SMERU (November,2007), pesaing terberat adalah sesama pedagang di dalam pasar (38,96%), kemudian para pedagang kaki lima/PKL (27,27%), sedangkan minimarket dan supermarket hanya 7,80% dan pedagang keliling 0,65%, sisanya tidak diketahui. Di sinilah diperlukan pihak yang bertindak sebagai starter, bisa dari kalangan pedagang sendiri biasanya dari di luar kelompok yang dianggap cukup memiliki kharisma untuk mempersatukan mereka atau dari pihak lain yang dekat dengan pedagang, seperti pihak pengelola pasar.

Paguyuban pedagang yang dibentuk secara alamiah di mana para pedagang pasar berkumpul tanpa paksaan atau atas kemauannya sendiri, dapat dikatakan sebagai suatu komunitas moral dalam skala kecil di suatu pasar tradisional. Menurut Sztomka, komunitas sosial dibangun di atas tiga hal: kepercayaan (trust), loyalitas (loyalty), dan solidaritas (solidarity). Ketiga hal tersebut diartikan sebagai tiga pilar komunitas moral yang juga merupakan pilar tumbuhnya suatu organisasi ekonomi yang kuat,jika di kemudian hari paguyuban pedagang pasar ini dikembangkan menjadi Koperasi Pedagang Pasar atau Koperasi Pasar ketika anggotanya tidak sebatas para pedagang pasar semata.

Kepercayaan (trust) adalah pilar pertama yang menjadi pertanyaan adalah,apakah masyarakat pedagang dapat digolongkan ke dalam masyarakat yang memiliki tingkat kepercayaan tinggi (high-trust society0 atau sebaliknya, masyarakat yang memiliki tingkat kepercayaan rendah (low-trust society). Biasanya negara yang masyarakatnya memilki tingkat kepercayaan yang tinggi seperti Jepang dan Amerika Serikat akan mampu mencapai keberhasilan ekonomi yang tinggi pula. Kalau melihat hasil penelitian Lembaga Penelitian SMERU seperti yang sudah diuraikan di atas,karena sesama pedagang pasar saling bersaing maka tingkat kepercayaan di antara mereka adalah rendah. Sehingga di sini perlu dibangun terlebih dahulu rasa kepercayaan di antara mereka sebelum membentu paguyuban. Di sini perlunya bantuan pihak lain dari luar kelompok pedagang, untuk dapat menumbuhkan rasa saling percaya di antara sesama pedagang, karena seringkali seseorang pedagang yang akan mengajak pihak lain akan sulit mendapatkan kepercayaan dari para pedagang lain.

Loyalitas (loyalty) sebagai pilar yang kedua terbentuk setelah atau hampir bersamaan terbentuknya tingkat kepercayaan yang tinggi di mana proses pembentukan kepercayaan sudah berlansung cukup lama secara berkesinambungan. Proses ini memerlukan kejujuran dan ketelatenan dari semua pihak yang terlibat. Loyalitas yang sudah terbentuk menjadikan para pedagang patuh dan loyal terhadap paguyuban di mana mereka berorganisasi.

Solidaritas (soridarity) atau rasa setiakawan dari pedagang yang merupakan pilar ketiga, pada dasarnya merupakan solidaritas mekanik yang biasa diketemukan di kalangan masyarakat tradisional termasuk masyarakat pedagang pasar tradisional. Solidaritas mekanik didasarkan pada kesadaran kolektif bersama.Solidaritas ini didasarkan atas nurani kolektif yang kuat, yakni pengertian-pengertian, norma-norma dan kepercayaan yang lebih banyak dianut bersama. Menurut Durkheim, pada dasarnya solidaritas dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu solidaritas mekanik dan solidaritas organik. Solidaritas organik ditemukan di dalam masyarakat moderen di mana solidaritas dipersatukan oleh spesialisasi orang-orang dan kebutuhan mereka untuk layanan-layanan dari banyak orang.

Sifat-sifat natural sosial yang ada dalam masyarakat pedagang pasar tradisional menjadikan kesadaran kolektifitas sangat dominan, di mana komunitas berperan dalam menghukum orang-orang yang menyimpang dan masyarakatnya memegang konsesus terhadap pola-pola normatif yang berlaku. Sifat-sifat sosial inilah yang perlu diperhatikan ketika membentuk suatu paguyuban pedagang, karena sifat-sifat ini nantinya yang mewarnai mekanisme prosedural organisasi paguyuban pedagang, Sifat-sifat pokok masyarakat pada solidaritas mekanik seperti tidak ada pembagian kerja yang kuat serta saling ketergantungan yang rendah di antara pedagang pasar perlu diperbaiki dengan memperkenalkan pentingnya kepengurusan paguyuban agar kelak dapat mengelola kepentingan dan tujuan bersama di bidang ekonomi. Seperti diketahui bahwa paguyuban merupakan wadah pedagang pasar yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama di bdiang ekonomi. Di antara pengurus paguyuban hendaknya harus ada pembagian kerja dan ada saling ketergantungan. Jadi di antara para pengurus harus diperkenalkan pembentukan solidaritas organik yang biasa terjadi pada masyarakat industrial perkotaan.

Jadi dengan memperhatikan ketiga modal sosial yang terdapat pada komunitas pedagang sebagai suatu komunitas sosial, maka dalam pembentukan pagyuban pedagang pasar tradisional perlu dilakukan terlebih dahulu dilakukan adalah pembangunan kepercayaan di antara para pedagang, kemudian secara bersamaan perlahan-lahan dibangun rasa loyalitas dan kesetiakawanan (soldaritas) di antara mereka. Keterlibatan pihak lain yang dekat dengan kelompok pedagang seperti pihak pengelola pasar dan para pembina pasar tradisional. Langkah-langkah ini perlu dilakukan dengan penuh ketelatenan dan secara berkesinambungan.

2 komentar:

  1. SAYA JADI TERTARIK MEMENG BETUL DIPASAR KHUSUS DIPASAR KAMI YANG BARU INI YANG BERPERAN PENGELOLA KAMI SEBAGAI PEDAGANG INGIN MEMBEMTUK PAGUYUBAN PASAR KAMI MILIK SWSASTA DAN KIOS NYA MENJADI HAK MILIK KAMI MERASA TERBEBANI OLEH PENGGELOLA KARENA PENGELUARAN PERBULANNYA S BAGAI MANAENAKNYA SAYA MINTA SARAN HARUS SAYA DAN REKAN REKAN INI TRIMS

    BalasHapus
    Balasan
    1. Mohon maaf sudah lama saya tidak aktif mengelola Blog ini sehubungan dengan kesibukan yang lain yang tidak bisa saya tinggalkan. Oleh karenanya ketika saya mulai aktif kembali saya membaca komentar Anda. Saya bersedia memberi saran kepada Anda, untuk supaya lebih leluasa kita bisa berkomunikasi via email. Alamat e-mail saya rhybudi@yahoo.com. Mohon Anda dapat memberikan alamat emailnya. Terima kasih.

      Hapus