Minggu, 04 November 2012

PENARIKAN RETRIBUSI DI PASARKU

Di pasar-pasar tradisional yang dikelola oleh pemerintah daerah, pemungutan dilakukan petugas pasar setiap hari. Sebaliknya di pasar-pasar tradisional, tidak ada lagi pemungutan retribusi dan sebagai gantinya para pedagang membayar sendiri retribusi kewajibannya di loket-loket yang telah disediakan yang mereka lakukan setelah pasar berhenti beroperasi (tutup).

Kebiasaan yang terjadi di pasar-pasar tradisional yang dikelola perusahaan swasta dapat dicoba untuk diterapkan di pasar-pasar tradisional yang dikelola oleh pemerintah daerah. Sebelumnya perlu dipersiapkan peraturan Bupati/Walikota tentang pembayaran retribusi oleh para pedagang sendiri ketika mereka selesai berjualan (pasar selesai beroperasi/tutup). Untuk itu, perlu dipersiapkan loket-loket pembayaran yang jumlahnya disesuaikan dengan jumlah pedagang yang diwajibkan untuk membayar retribusi. Selain itu juga perlu dipersiapkan daftar pedagang yang berjualan di pasar yang bersangkutan, dimulai pedagang pemilik kios, lapak tertutup dan terbuka, lesehan dan sebagainya. Dengan daftar tersebut dapat ditetapkan perkiraan besarnya penerimaan retribusi yang disetor melalui loket-loket pembayaran.

Pengelolaan loket pembayaran retribusi beserta petugasnya dapat dikerjasamakan dengan pihak perbankan seperti Bank Rakyat  Indonesia dan Bank Propinsi setempat (dahulu Bank Pembangunan Daerah-BPD). Sehingga pihak bank nantinya akan mengelola pembayaran retribusi (penarikan melalui loket dan pengadministrasiannya) dan kemudian menyetorkan ke (mentransfer ke rekening) Dinas Pendapatan Daerah secara periodik.

 Menjelang sistem pembayaran ini diterapkan, perlu disosialisasikan terlebih dahulu kepada semua pedagang di pasar tradisional yang bersangkutan setidaknya selama tiga bulan. Pada awal penerapan, hendaknya dicoba terlebih dahulu terhadap para pedagang pemilik kios. Setelah berlangsung tiga bulan, penerapan sistem ini diperluas ke para pedagang pemilik lapak, baik tertutup maupun terbuka. Tiga bulan kemudian diterapkan ke seluruh pedagang yang berdagang secara menetap di pasar tersebut. Sedangkan bagi para pedagang yang tidak menetap (musiman), pembayaran retribusinya masih tetap ditarik oleh petugas pasar. 

Dengan diterapkannya sistem tersebut di atas, maka tugas penarikan retribusi dapat berkurang. Perlu diketahui bahwa tugas penarikan retribusi di pasar-pasar tradisional yang dikelola oleh pemerintah daerah menyita hampir seluruh waktu dan tenaga pengelola pasar. Akibatnya tugas-tugas lain relatif tidak tersentuh, antara lain pembinaan pedagang pasar tradisional di bidang kebersihan dan tugas pengawasan seperti pengawasan terhadap kabel-kabel listrik dan saluran air. Tampaknya selama ini penarikan retibusi lebih diutamakan, karena setiap pasar tradisional yang dikelola oleh pemerintah daerah pada umumnya dibebani dengan target tertentu, dan retribusi pasar adalah salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain volume pekerjaan penarikan retribusi berkurang, juga kebocoran yang kemungkinan dapat terjadi dapat diminimalisasi. Tugas pemantauan dan pencatatan pengumpulan retribusi yang harus dilakukan setiap harinya oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang membidangi/membina pasar tradisional juga berkurang. 

Setelah sistem pembayaran retribusi sendiri tersebut berjalan, dapat dikembangkan lebih lanjut yaitu mewajibkan para pedagang menjadi nasabah bank bersangkutan untuk pelayanan tabungan serta transfer pembayaran ke pemasok dan dari pelanggan. Sehingga kelak pembayaran retribusi dapat dilakukan melalui transfer otomatis tanpa harus melalui loket. Menjadikan pedagang pasar sebagai nasabah bank, hal ini memungkinkan mereka untuk mendapatkan pinjaman modal usaha yang diharapkan dapat mengurangi beroperasinya rentenir di pasar. Upaya semacam ini dapat juga dilakukan bermitra dengan Koperasi Pedagang Pasar (KOPPAS) dan sekaligus pihak perbankan diharapkan juga turut membina manajemen operasi simpan pinjam anggota yang dilakukan oleh KOPPAS. Ini semua perlu dicoba di pasar tradisional tertentu sebagai "pilot project" secara bertahap karena memerlukan proses belajar di kalangan aparatur pemerintah daerah, para pedagang pasar dan pihak perbankan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar